Correct Article 36A
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEJAKSAAN NOMOR: PER-002/A/JA/04/2018 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Tanda fungsional lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf g digunakan oleh fungsional lainnya selain fungsional Jaksa, sebagai atribut PDH, PDU, dan PDL.
(2) Tanda fungsional lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan di dada sebelah kiri dengan jarak 3 cm (tiga sentimeter) di atas tutup saku.
(3) Gambar, bentuk, warna, dan ukuran tanda fungsional lainnya ditetapkan oleh Jaksa Agung.
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
20. Ketentuan Pasal 37 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
