Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEJAKSAAN NOMOR: PER-002/A/JA/04/2018 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PDL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas: a. PDL-I; dan b. PDL-II. (2) PDL-I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan oleh Pegawai untuk melaksanakan tugas operasional kedinasan di luar kantor yang membutuhkan keluwesan dan kecepatan dalam bergerak, atau kegiatan lainnya sesuai dengan kebutuhan yang ditentukan lain oleh Pimpinan. (3) PDL-II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan bagi Pegawai yang melaksanakan tugas keamanan dalam dan pengawalan tahanan. (4) Gambar, bentuk, warna, bahan dan kelengkapan PDL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini. 3. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction