Correct Article 11B
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEJAKSAAN NOMOR: PER-002/A/JA/04/2018 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) PBUT Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dipakai untuk kegiatan lapangan operasi
intelijen secara terbuka dengan berdasarkan Surat Perintah Tugas dan/atau Surat Perintah Operasi Intelijen.
(2) Kelengkapan PBUT Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dilengkapi dengan topi.
(3) Gambar, bentuk, warna, dan kelengkapan PBUT Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
Your Correction
