Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEJAKSAAN NOMOR: PER-002/A/JA/04/2018 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PSH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a terdiri atas: a. PSH lengan pendek; dan b. PSH lengan panjang. (2) PSH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh: a. pejabat Pimpinan Tinggi Madya/Eselon I; b. pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II; c. pejabat Administrator/Eselon III; dan d. Pegawai yang melaksanakan tugas keprotokolan, dan pengamanan Pimpinan. (3) Untuk Pegawai yang ditugaskan mewakili pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan PSH sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) PSH lengan pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat digunakan pada saat melaksanakan tugas sehari-hari. (5) PSH lengan panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat digunakan pada saat melaksanakan tugas tertentu atau melaksanakan dinas di luar kantor. (6) Gambar, bentuk dan kelengkapan PSH tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini. 4. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction