Correct Article 30
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEJAKSAAN NOMOR: PER-002/A/JA/04/2018 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Tanda kewenangan Jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf f digunakan oleh Jaksa sebagai atribut PDH, PDU, dan PDL.
(2) Tanda kewenangan Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan di dada sebelah kiri dengan jarak 3 cm (tiga sentimeter) di atas tutup saku.
(3) Gambar, bentuk, warna, dan ukuran tanda kewenangan Jaksa tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
15. Ketentuan Pasal 31 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
