Correct Article 29
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEJAKSAAN NOMOR: PER-002/A/JA/04/2018 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Tanda Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e digunakan oleh:
a. Jaksa Agung;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya/Eselon I;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II;
d. Pejabat Administrator/Eselon III;
e. Pejabat Pengawas/Eselon IV; dan
f. Pejabat Pelaksana Eselon V.
(2) Tanda jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipasang pada dada sebelah kanan sebagai atribut PDH, PDU, dan PDL.
(3) Gambar, bentuk, warna, dan ukuran tanda jabatan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
14. Ketentuan Pasal 30 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
