Correct Article 11C
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEJAKSAAN NOMOR: PER-002/A/JA/04/2018 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) PBUT Pusat Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c dipakai oleh peneliti dalam pelaksanaan tugas di luar kantor.
(2) Kelengkapan PBUT Pusat Penelitian dan Pengembangan terdiri atas:
a. monogram peneliti; dan
b. pin peneliti.
(3) Gambar, bentuk, warna, dan kelengkapan PBUT Pusat Penelitian dan Pengembangan tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
Your Correction
