Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11A

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEJAKSAAN NOMOR: PER-002/A/JA/04/2018 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PBUT Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a digunakan oleh Jaksa Pengacara Negara saat melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kantor pada hari Selasa sampai dengan hari Kamis. (2) PBUT Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan pada hari Senin untuk kegiatan di luar kantor. (3) Kelengkapan PBUT Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terdiri atas: a. untuk pria: 1. dasi; 2. lencana Adhyaksa; 3. ikat pinggang hitam; 4. sepatu bertali untuk pria; dan 5. kaus kaki. b. untuk Wanita: 1. lencana Adhyaksa; dan 2. sepatu pantofel. (4) Gambar, bentuk, warna, dan kelengkapan PBUT Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
Your Correction