Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Risiko adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang membawa akibat yang tidak diinginkan atas pencapaian tujuan dan sasaran organisasi.
2. Manajemen Risiko adalah serangkaian kegiatan terencana dan terukur untuk mengelola dan mengendalikan Risiko yang berpotensi mengancam keberlangsungan dan pencapaian tujuan organisasi.
3. Budaya Sadar Risiko adalah sekumpulan nilai, kepercayaan, pengetahuan dan pemahaman tentang risiko, yang dimiliki bersama oleh sekelompok orang dengan tujuan yang sama.
4. Selera Risiko adalah ambang batas besaran level Risiko yang berada dalam area penerimaan Risiko dan tidak perlu dilakukan kegiatan pengendalian.
5. Risiko Kunci adalah Risiko yang sangat penting untuk dikelola bagi keberhasilan pencapaian tujuan organisasi.
6. Proses Manajemen Risiko adalah tahapan prosedur yang meliputi, penetapan konteks, identifikasi Risiko, analisis Risiko, evaluasi Risiko, respons Risiko, pemantauan, dan informasi dan komunikasi.
7. Unit Manajemen Risiko yang selanjutnya disingkat UMR adalah unit organisasi yang bertanggung jawab melaksanakan Manajemen Risiko.
8. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah aparat pengawasan intern pemerintah di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
9. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang penanggulangan bencana.