Correct Article 21
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Dalam rangka dukungan pelaksanaan Manajemen Risiko dapat dibentuk sistem informasi Manajemen Risiko.
(2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai prinsip satu data.
(3) Sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh UMR.
(4) Pembangunan dan pengembangan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelayanan di bidang pengelolaan data dan informasi, dan pengembangan basis data dan informasi.
Your Correction
