Correct Article 10
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) UMR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) merupakan unit penyelenggara Manajemen Risiko yang ditunjuk untuk mengoordinasikan Proses Manajemen Risiko.
(2) UMR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni unit kerja yang melaksanakan koordinasi organisasi dan tata laksana.
(3) UMR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. memantau penilaian Risiko dan rencana tindak pengendalian;
b. memantau pelaksanaan rencana tindak pengendalian;
c. memantau tindak lanjut hasil reviu atau audit atas Manajemen Risiko;
d. memberikan umpan balik berupa usulan/rekomendasi perbaikan pelaksanaan Manajemen Risiko oleh unit pemilik Risiko;
e. menyusun laporan triwulanan dan tahunan kegiatan pemantauan Manajemen Risiko;
f. memberikan sosialisasi terkait Manajemen Risiko kepada seluruh unit kerja di lingkungan BNPB; dan
g. memvalidasi usulan Risiko baru dari unit pemilik Risiko.
Your Correction
