Correct Article 8
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) huruf a merupakan pejabat yang menanggungjawabi Proses Manajemen Risiko atas sasaran organisasi sesuai tugas dan fungsi organisasi atau unit kerja yang bersangkutan.
(2) Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pemilik Risiko untuk level entitas BNPB yaitu Kepala BNPB;
b. pemilik Risiko untuk level Eselon I BNPB yaitu Sekretaris Utama, Inspektur Utama, dan Deputi; dan
c. pemilik Risiko untuk level Eselon II BNPB yaitu Kepala Pusat.
(3) Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab:
a. memastikan Risiko telah diidentifikasi, dinilai, dikelola, dan dipantau;
b. menentukan Selera Risiko yang tepat;
c. mengintegrasikan Manajemen Risiko ke dalam pencapaian kinerja dengan MENETAPKAN dan mendelegasikan pelaksanaan rencana tindak pengendalian; dan
d. menyampaikan laporan pengelolaan Risiko yang disusun pengelola Risiko.
(4) Laporan pengelolaan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d untuk level Eselon I BNPB ditujukan kepada Kepala BNPB dengan tembusan kepada UMR.
(5) Laporan pengelolaan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d untuk level Eselon II BNPB ditujukan kepada Sekretaris Utama c.q UMR.
(6) Laporan pengelolaan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Your Correction
