Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a merupakan pejabat yang menanggungjawabi Proses Manajemen Risiko atas sasaran organisasi sesuai tugas dan fungsi organisasi atau unit kerja yang bersangkutan. (2) Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pemilik Risiko untuk level entitas BNPB yaitu Kepala BNPB; b. pemilik Risiko untuk level Eselon I BNPB yaitu Sekretaris Utama, Inspektur Utama, dan Deputi; dan c. pemilik Risiko untuk level Eselon II BNPB yaitu Kepala Pusat. (3) Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab: a. memastikan Risiko telah diidentifikasi, dinilai, dikelola, dan dipantau; b. menentukan Selera Risiko yang tepat; c. mengintegrasikan Manajemen Risiko ke dalam pencapaian kinerja dengan MENETAPKAN dan mendelegasikan pelaksanaan rencana tindak pengendalian; dan d. menyampaikan laporan pengelolaan Risiko yang disusun pengelola Risiko. (4) Laporan pengelolaan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d untuk level Eselon I BNPB ditujukan kepada Kepala BNPB dengan tembusan kepada UMR. (5) Laporan pengelolaan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d untuk level Eselon II BNPB ditujukan kepada Sekretaris Utama c.q UMR. (6) Laporan pengelolaan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Your Correction