Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dimanfaatkan untuk: a. mendukung Budaya Sadar Risiko; b. menjaga konsistensi penerapan kebijakan Manajemen Risiko; c. menjaga kualitas data terkait Risiko; dan d. mempercepat proses pelaporan.
Your Correction