Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit pengawas intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) merupakan APIP. (2) Unit pengawas intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab dalam rangka kegiatan pengawasan intern berbasis Risiko. (3) Unit pengawas intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. memberikan keyakinan bahwa Proses Manajemen Risiko telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. melakukan evaluasi Proses Manajemen Risiko; c. melakukan evaluasi atas pelaporan Risiko Kunci; d. melakukan reviu atas pengelolaan Risiko Kunci; dan e. memberikan keyakinan bahwa Risiko telah dievaluasi secara tepat. (4) Apabila diperlukan, unit pengawas intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan: a. fasilitasi identifikasi Risiko dan evaluasi Risiko; dan/atau b. saran kepada pemilik Risiko dan pengelola Risiko dalam melakukan respons Risiko.
Your Correction