Correct Article 15
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c merupakan proses penilaian terhadap Risiko yang telah teridentifikasi dalam rangka untuk MENETAPKAN peta Risiko.
(2) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. MENETAPKAN level Risiko;
b. memilah Risiko berdasarkan level; dan
c. menyusun peta Risiko.
(3) Penetapan level Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a memperhatikan:
a. kriteria kemungkinan; dan
b. kriteria dampak.
Your Correction
