Correct Article 13
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Penetapan konteks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a merupakan proses menentukan parameter internal dan eksternal untuk mengelola Risiko serta menentukan ruang lingkup kriteria Risiko.
(2) Penetapan konteks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. mengidentifikasi identitas pemilik Risiko;
b. menentukan periode penerapan Manajemen Risiko;
c. mengidentifikasi keberlangsungan;
d. mengidentifikasi sasaran strategis dan/atau program;
e. mengidentifikasi proses bisnis;
f. mengidentifikasi pemangku kepentingan; dan/atau
g. mengidentifikasi Selera Risiko.
Your Correction
