Correct Article 6
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Struktur Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b merupakan sinergi antar personel pada semua level yang memberikan perspektif lengkap tentang Manajemen Risiko.
(2) Struktur Manajemen Risiko di lingkungan BNPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan konsep 3 (tiga) lini, terdiri atas:
a. lini kesatu;
b. lini kedua; dan
c. lini ketiga.
Your Correction
