Correct Article 17
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Respons Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf e merupakan proses merancang dan MENETAPKAN rencana tindak pengendalian.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. mengidentifikasi akar penyebab dari Risiko terpilih;
b. menyusun kegiatan pengendalian dengan mempertimbangkan akar penyebab Risiko;
c. menentukan indikator terlaksananya kegiatan pengendalian dan pihak yang melaksanakan kegiatan pengendalian;
d. menjadwalkan penanganan Risiko dengan urutan waktu berdasarkan peringkat level Risiko; dan
e. melakukan taksiran terhadap level Risiko (treated risk/nilai risiko jika direspons) setelah mempertimbangkan kegiatan pengendalian.
Your Correction
