Correct Article 3
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Manajemen Risiko dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. terintegrasi;
b. terstruktur dan komprehensif;
c. adaptif;
d. inklusif;
e. dinamis;
f. berdasarkan informasi terbaik yang tersedia;
g. memperhatikan sumber daya manusia dan budaya;
dan
h. perbaikan berkesinambungan.
(2) Berdasarkan prinsip terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Manajemen Risiko dilaksanakan terintegrasi sebagai bagian-bagian suatu organisasi.
(3) Berdasarkan prinsip terstruktur dan komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Manajemen Risiko dilaksanakan sebagai suatu pendekatan yang akan memberikan kontribusi pada hasil yang konsisten dan dapat dibandingkan.
(4) Berdasarkan prinsip adaptif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Manajemen Risiko dilaksanakan sesuai konteks organisasi baik internal maupun eksternal sesuai dengan tujuan organisasi.
(5) Berdasarkan prinsip inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Manajemen Risiko dilaksanakan dengan menyesuaikan dan melibatkan pemangku kepentingan sesuai dengan pengetahuan, pandangan dan persepsinya.
(6) Berdasarkan prinsip dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Manajemen Risiko dilaksanakan sesuai risiko dapat timbul, berubah, atau hilang sesuai dengan perubahan konteks organisasi baik internal maupun eksternal
(7) Berdasarkan prinsip berdasarkan informasi terbaik yang tersedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, Manajemen Risiko dilaksanakan berdasarkan informasi historis dan terkini, maupun ekspektasi masa datang.
(8) Berdasarkan prinsip memperhatikan sumber daya manusia dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, Manajemen Risiko dilaksanakan sesuai perilaku manusia dan budaya yang secara signifikan akan memengaruhi seluruh aspek Manajemen Risiko baik setiap level maupun tahapan.
(9) Berdasarkan prinsip perbaikan berkesinambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, Manajemen Risiko dilaksanakan untuk perbaikan secara berkelanjutan melalui pembelajaran dan pengalaman.
Your Correction
