Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pimpinan dan pegawai di lingkungan BNPB wajib menerapkan Manajemen Risiko dalam pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan tujuan organisasi dan sasaran kinerja organisasi. (2) Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh seluruh unit kerja di lingkungan BNPB. (3) Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. pembangunan Budaya Sadar Risiko; b. pembentukan struktur Manajemen Risiko; dan c. perumusan dan pelaksanaan Proses Manajemen Risiko.
Your Correction