Correct Article 7
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Lini kesatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh:
a. pemilik Risiko; dan
b. pengelola Risiko.
(2) Lini kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh UMR.
(3) Lini ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh unit pengawas intern.
Your Correction
