Correct Article 2
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Current Text
Manajemen Risiko memiliki tujuan untuk:
a. mengelola dan memitigasi Risiko yang ada dalam proses bisnis dan fungsi dalam organisasi;
b. memberikan pelindungan bagi organisasi dari ancaman Risiko yang menghambat proses pencapaian tujuan dan sasaran kinerja;
c. mendorong seluruh unit organisasi untuk bertindak proaktif dan antisipatif;
d. meningkatkan kemampuan pegawai dalam menghadapi Risiko organisasi, sebagai upaya untuk memaksimalkan pencapaian kinerja; dan
e. mendorong kepedulian pegawai mengenai pentingnya Budaya Sadar Risiko.
Your Correction
