Correct Article 5
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Pembangunan Budaya Sadar Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dilaksanakan sesuai dengan asas dan prinsip penanggulangan bencana untuk mencapai tujuan dan sasaran BNPB.
(2) Pembangunan Budaya Sadar Risiko dilakukan dalam bentuk:
a. komitmen pimpinan;
b. pengintegrasian Manajemen Risiko dalam proses bisnis organisasi;
c. penyampaian informasi yang berkelanjutan mengenai Risiko;
d. tersedianya program pelatihan Manajemen Risiko untuk seluruh pegawai;
e. kejelasan tugas, fungsi, serta alokasi sumber daya untuk penanganan Risiko;
f. penghargaan terhadap ketepatan pengambilan Risiko oleh organisasi dan/atau pegawai; dan
g. ketersediaan informasi Risiko yang tepat sebagai landasan dalam pengambilan keputusan.
(3) Pembangunan Budaya Sadar Risiko dilaksanakan melalui tahap:
a. peningkatan kesadaran Budaya Sadar Risiko;
b. manajemen perubahan Budaya Sadar Risiko organisasi; dan
c. penyempurnaan Budaya Sadar Risiko organisasi.
Your Correction
