Correct Article 14
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b merupakan proses MENETAPKAN Risiko.
(2) Identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengidentifikasi dan menguraikan seluruh hal yang berpotensi Risiko baik yang berasal dari faktor internal maupun faktor eksternal.
Your Correction
