Correct Article 12
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c merupakan penerapan kebijakan, prosedur, dan praktik manajemen secara sistematis.
(2) Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh seluruh jajaran pejabat dan pegawai di lingkungan BNPB.
(3) Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penetapan konteks;
b. identifikasi Risiko;
c. analisis Risiko;
d. evaluasi Risiko;
e. respons Risiko;
f. pemantauan; dan
g. informasi dan komunikasi.
Your Correction
