Correct Article 18
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(3) huruf f merupakan proses pengawasan yang dilakukan secara terus-menerus untuk memastikan setiap Proses Manajemen Risiko telah dilaksanakan.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. memastikan penerapan Manajemen Risiko berjalan secara efektif sesuai dengan rencana; dan
b. memberikan umpan balik bagi penyempurnaan Proses Manajemen Risiko.
(3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan 3 (tiga) lini Struktur Manajemen Risiko sesuai tugas dan tanggung jawabnya.
(4) Pemantauan dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali setahun dan dituangkan dalam bentuk laporan.
Your Correction
