Correct Article 16
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Evaluasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf d merupakan proses untuk menentukan daftar prioritas Risiko.
(2) Evaluasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membandingkan antara peta Risiko dengan Selera Risiko.
Your Correction
