Correct Article 9
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Pengelola Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b merupakan pejabat yang ditunjuk sebagai penanggung jawab Manajemen Risiko pada unit kerja masing-masing.
(2) Pengelola Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengelola Risiko level entitas BNPB yaitu Sekretaris Utama, Inspektur Utama dan Deputi;
b. pengelola Risiko level Eselon I BNPB yaitu Kepala Biro, Inspektur, dan Direktur; dan
c. pengelola Risiko level Eselon II BNPB yaitu pejabat pengawas atau pejabat fungsional setara pejabat pengawas yang memiliki tugas melakukan manajemen risiko atau urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, arsip dan dokumentasi pada Pusat.
(3) Pengelola Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab untuk:
a. memfasilitasi dan mengadministrasikan proses identifikasi dan analisis Risiko dalam register dan peta Risiko;
b. mengadministrasikan kegiatan pengendalian dan pemantauan Risiko serta menuangkannya dalam rencana tindak pengendalian;
c. menyelenggarakan catatan historis atas peristiwa Risiko yang terjadi dan menuangkannya ke dalam laporan peristiwa Risiko; dan
d. melaporkan pelaksanaan Manajemen Risiko kepada pemilik Risiko.
Your Correction
