DEPUTI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL DASAR
Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan, dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang informasi geospasial dasar.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang informasi geospasial dasar;
b. penyusunan rencana dan program di bidang informasi geospasial dasar;
c. penyelenggaraan informasi geospasial dasar yang meliputi pengumpulan data, pengolahan, penyimpanan data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial dasar;
d. pelaksanaan kerja sama dengan badan atau lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat di dalam dan/atau luar negeri; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar terdiri atas:
a. Pusat Jaring Kontrol Geodesi dan Geodinamika;
b. Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponim;
c. Pusat Pemetaan Kelautan dan Lingkungan Pantai; dan
d. Pusat Pemetaan Batas Wilayah.
Pusat Jaring Kontrol Geodesi dan Geodinamika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan program, perumusan dan pengendalian kebijakan teknis, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penggunaan data dan informasi geospasial dasar, dan pelaksanaan kerja sama teknis di bidang jaring kontrol geodesi dan geodinamika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pusat Jaring Kontrol Geodesi dan Geodinamika menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program di bidang jaring kontrol geodesi dan geodinamika;
b. penyiapan perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang jaring kontrol geodesi dan geodinamika;
c. penyusunan norma, pedoman, prosedur, standar, dan spesifikasi di bidang jaring kontrol geodesi dan geodinamika;
d. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penggunaan data dan informasi geospasial dasar di bidang jaring kontrol geodesi dan geodinamika;
e. pemutakhiran data dan informasi geospasial dasar di bidang jaring kontrol geodesi dan geodinamika; dan
f. pelaksanaan kerja sama teknis dengan badan atau lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat di dalam dan/atau luar negeri di bidang jaring kontrol geodesi dan geodinamika.
Pusat Jaring Kontrol Geodesi dan Geodinamika terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan program, perumusan dan pengendalian kebijakan teknis, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penggunaan data dan informasi geospasial dasar, dan pelaksanaan kerja sama teknis di bidang pemetaan rupabumi dan toponim.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponim menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program di bidang pemetaan rupabumi dan toponim;
b. penyiapan perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang pemetaan rupabumi dan toponim;
c. penyusunan norma, pedoman, prosedur, standar, dan spesifikasi di bidang pemetaan rupabumi dan toponim;
d. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penggunaan data dan informasi geospasial dasar di bidang pemetaan rupabumi dan toponim;
e. pemutakhiran data dan informasi geospasial dasar di bidang pemetaan rupabumi dan toponim; dan
f. pelaksanaan kerja sama teknis dengan badan atau lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat di dalam dan/atau luar negeri di bidang pemetaan rupabumi dan toponim.
Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponim terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pusat Pemetaan Kelautan dan Lingkungan Pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan
program, perumusan dan pengendalian kebijakan teknis, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penggunaan data dan informasi geospasial dasar, dan pelaksanaan kerja sama teknis di bidang pemetaan kelautan dan lingkungan pantai termasuk garis pantai.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pusat Pemetaan Kelautan dan Lingkungan Pantai menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program di bidang pemetaan kelautan dan lingkungan pantai termasuk garis pantai;
b. penyiapan perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang pemetaan kelautan dan lingkungan pantai termasuk garis pantai;
c. penyusunan norma, pedoman, prosedur, standar, dan spesifikasi di bidang pemetaan kelautan dan lingkungan pantai termasuk garis pantai;
d. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penggunaan data dan informasi geospasial dasar di bidang pemetaan kelautan dan lingkungan pantai termasuk garis pantai;
e. pemutakhiran data dan informasi geospasial dasar di bidang pemetaan kelautan dan lingkungan pantai termasuk garis pantai; dan
f. pelaksanaan kerja sama teknis dengan badan atau lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat di dalam dan/atau luar negeri di bidang pemetaan kelautan dan lingkungan pantai termasuk garis pantai.
Pusat Pemetaan Kelautan dan Lingkungan Pantai terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pusat Pemetaan Batas Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
penyusunan rencana dan program, perumusan dan pengendalian kebijakan teknis, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penggunaan data dan informasi geospasial dasar, dan pelaksanaan kerja sama teknis di bidang pemetaan batas wilayah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Pusat Pemetaan Batas Wilayah menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program di bidang pemetaan batas wilayah;
b. penyiapan perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang pemetaan batas wilayah;
c. penyusunan norma, pedoman, prosedur, standar, dan spesifikasi di bidang pemetaan batas wilayah;
d. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penggunaan data dan informasi geospasial dasar di bidang pemetaan batas wilayah;
e. pemutakhiran data dan informasi geospasial dasar di bidang pemetaan batas wilayah; dan
f. pelaksanaan kerja sama teknis dengan badan atau lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat di dalam dan/atau luar negeri di bidang pemetaan batas wilayah.
Pusat Pemetaan Batas Wilayah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.