Correct Article 38
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pusat Pemetaan dan Integrasi Tematik menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program di bidang pemetaan dan integrasi tematik;
b. penyiapan, perumusan, dan pengendalian kebijakan teknis di bidang pemetaan dan integrasi tematik;
c. penyusunan norma, pedoman, prosedur, standar, dan spesifikasi di bidang pemetaan dan integrasi tematik;
d. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penggunaan data dan informasi geospasial tematik di bidang pemetaan dan integrasi tematik yang belum diselenggarakan selain Badan;
e. pengintegrasian informasi geospasial tematik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pemetaan dan integrasi tematik; dan
f. pelaksanaan kerja sama teknis dengan badan atau lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat di dalam dan/atau luar negeri di bidang pemetaan dan integrasi tematik.
Your Correction
