Correct Article 43
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan, dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang infrastruktur informasi geospasial.
Your Correction
