Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan, dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang infrastruktur informasi geospasial.
Your Correction