Correct Article 31
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
Pusat Pemetaan Batas Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
penyusunan rencana dan program, perumusan dan pengendalian kebijakan teknis, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penggunaan data dan informasi geospasial dasar, dan pelaksanaan kerja sama teknis di bidang pemetaan batas wilayah.
Your Correction
