Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar terdiri atas: a. Pusat Jaring Kontrol Geodesi dan Geodinamika; b. Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponim; c. Pusat Pemetaan Kelautan dan Lingkungan Pantai; dan d. Pusat Pemetaan Batas Wilayah.
Your Correction