Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Biro Perencanaan, Kepegawaian, dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi perencanaan, penyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi dan penyusunan pelaporan, pelayanan administrasi dan pengembangan kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana, pengoordinasian jabatan fungsional, penyusunan peraturan perundang-undangan, dan advokasi hukum.
Your Correction