Correct Article 11
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
Biro Perencanaan, Kepegawaian, dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi perencanaan, penyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi dan penyusunan pelaporan, pelayanan administrasi dan pengembangan kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana, pengoordinasian jabatan fungsional, penyusunan peraturan perundang-undangan, dan advokasi hukum.
Your Correction
