Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponim menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program di bidang pemetaan rupabumi dan toponim; b. penyiapan perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang pemetaan rupabumi dan toponim; c. penyusunan norma, pedoman, prosedur, standar, dan spesifikasi di bidang pemetaan rupabumi dan toponim; d. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penggunaan data dan informasi geospasial dasar di bidang pemetaan rupabumi dan toponim; e. pemutakhiran data dan informasi geospasial dasar di bidang pemetaan rupabumi dan toponim; dan f. pelaksanaan kerja sama teknis dengan badan atau lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat di dalam dan/atau luar negeri di bidang pemetaan rupabumi dan toponim.
Your Correction