Correct Article 49
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
Pusat Standardisasi dan Kelembagaan Informasi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan program, perumusan dan pengendalian kebijakan teknis, dan pelaksanaan kerja sama teknis di bidang standardisasi dan kelembagaan informasi geospasial di bidang standardisasi dan kelembagaan informasi geospasial serta standardisasi di bidang informasi geospasial, akreditasi kepada lembaga sertifikasi di bidang informasi geospasial, dan pembinaan
terhadap jabatan fungsional surveyor pemetaan pada lingkup nasional.
Your Correction
