Correct Article 28
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
Pusat Pemetaan Kelautan dan Lingkungan Pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan
program, perumusan dan pengendalian kebijakan teknis, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penggunaan data dan informasi geospasial dasar, dan pelaksanaan kerja sama teknis di bidang pemetaan kelautan dan lingkungan pantai termasuk garis pantai.
Your Correction
