Correct Article 17
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
Bagian Umum dan Layanan Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi ketatausahaan, persuratan, kearsipan, persandian, urusan perlengkapan, kerumahtanggaan, keprotokolan, dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah di Badan.
Your Correction
