Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Biro Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi ketatausahaan, persuratan, kearsipan, perlengkapan, kerumahtanggaan, keprotokolan, persandian, pelayanan keuangan, pengelolaan barang milik negara, dan pelayanan pengadaan barang/jasa pemerintah. Pasal 15 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Biro Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelayanan administrasi ketatausahaan, persuratan, kearsipan dan persandian; b. pelaksanaan urusan perlengkapan; c. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan keprotokolan; d. pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di Badan, dan e. pelaksanaan urusan keuangan dan pengelolaan barang milik negara.
Your Correction