Correct Article 14
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
Biro Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi ketatausahaan, persuratan, kearsipan, perlengkapan, kerumahtanggaan, keprotokolan, persandian,
pelayanan keuangan, pengelolaan barang milik negara, dan pelayanan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pasal 15 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Biro Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelayanan administrasi ketatausahaan, persuratan, kearsipan dan persandian;
b. pelaksanaan urusan perlengkapan;
c. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan keprotokolan;
d. pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di Badan, dan
e. pelaksanaan urusan keuangan dan pengelolaan barang milik negara.
Your Correction
