Correct Article 35
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang informasi geospasial tematik;
b. penyusunan rencana dan program di bidang informasi geospasial tematik;
c. pengintegrasian informasi geospasial tematik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. penyelenggaraan informasi geospasial tematik yang belum diselenggarakan selain Badan meliputi pengumpulan data, pengolahan, penyimpanan data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial tematik;
e. pelaksanaan kerja sama dengan badan atau lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat di dalam dan/atau luar negeri; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Your Correction
