Correct Article 4
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Badan dikoordinasikan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Your Correction
