Correct Article 12
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan, Kepegawaian, dan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi perencanaan;
b. penyusunan rencana program dan anggaran;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan;
d. pelayanan administrasi kepegawaian;
e. penyusunan rencana pengembangan pegawai;
f. pelayanan administrasi organisasi dan tata laksana;
g. penyusunan rencana pengembangan organisasi dan tata laksana;
h. pelaksanaan administrasi jabatan fungsional;
i. penyusunan rencana pengembangan jabatan fungsional;
j. penyusunan peraturan perundang-undangan; dan
k. pelaksanaan advokasi hukum.
Your Correction
