Correct Article 5
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
(1) Badan terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar;
d. Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik;
e. Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial;
f. Inspektorat; dan
g. Pusat Penelitian, Promosi, dan Kerja Sama.
(2) Bagan struktur susunan organisasi Badan sebagaimana pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
