Correct Article 34
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang informasi geospasial tematik.
Your Correction
