Correct Article 46
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
Pusat Pengelolaan dan Penyebarluasan Informasi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan program, perumusan dan pengendalian kebijakan teknis, penyimpanan, pengamanan, penyebarluasan, dan penggunaan data dan informasi geospasial, dan pelaksanaan kerja sama teknis di bidang pengelolaan dan penyebarluasan informasi geospasial.
Your Correction
