Correct Article 40
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
Pusat Pemetaan Tata Ruang dan Atlas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan program, perumusan dan pengendalian kebijakan teknis, pengintegrasian informasi geospasial tematik, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penggunaan informasi geospasial tematik yang belum diselenggarakan selain Badan, dan pelaksanaan kerja sama teknis di bidang pemetaan tata ruang dan atlas.
Your Correction
