Correct Article 3
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang informasi geospasial;
b. penyusunan rencana dan program di bidang informasi geospasial;
c. penyelenggaraan informasi geospasial dasar yang meliputi pengumpulan data, pengolahan, penyimpanan
data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial dasar;
d. pengintegrasian informasi geospasial tematik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
e. penyelenggaraan informasi geospasial tematik yang belum diselenggarakan selain Badan meliputi pengumpulan data, pengolahan, penyimpanan data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial tematik;
f. penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial meliputi penyimpanan, pengamanan, penyebarluasan data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial;
g. penyelenggaraan dan pembinaan jaringan informasi geospasial;
h. akreditasi kepada lembaga sertifikasi di bidang informasi geospasial;
i. pelaksanaan kerja sama dengan badan atau lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat di dalam dan/atau luar negeri;
j. pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan Badan;
k. pelaksanaan koordinasi perencanaan, pelaporan, penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
l. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, keprotokolan, kehumasan, kerja sama, hubungan antar lembaga, kearsipan, persandian, barang milik negara, perlengkapan, dan rumah tangga Badan;
m. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, promosi dan pelayanan produk serta jasa di bidang informasi geospasial; dan
n. perumusan, penyusunan rencana, dan pelaksanaan pengawasan fungsional.
Your Correction
