Article 1
(1) Lembaga Sandi Negara, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disingkat LEMSANEG, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada PRESIDEN, yang dalam kegiatan operasionalnya dikoordinasikan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
(2) LEMSANEG dipimpin oleh seorang Kepala.