Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 11
KEPPRES Nomor 77 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1999 tentang LEMBAGA SANDI NEGARA
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Deputi II mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan pengamanan persandian dan pengamanan komunikasi elektronik
Your Correction
Deputi II mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan pengamanan persandian dan pengamanan komunikasi elektronik
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion