Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

KEPPRES Nomor 77 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1999 tentang LEMBAGA SANDI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala.
Your Correction